Ini Cara Menghitung Bonus Bulanan Karyawan di Perusahaan!

Menghitung Bonus Bulanan Karyawan

Bonus bulanan adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Jenis bonus bulanan yang diberikan oleh perusahaan dapat bervariasi, dan kebijakan bonus ini biasanya diatur dalam peraturan perusahaan.

Dengan memberikan bonus yang tepat, perusahaan dapat mendorong kinerja karyawan hingga 25%-44% lebih baik, terutama ketika didukung oleh strategi insentif yang tepat.

Jenis Bonus

Di perusahaan Indonesia, terdapat berbagai jenis bonus yang umumnya diberikan kepada karyawan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Bonus Retensi: Bonus ini diberikan kepada karyawan yang telah menyelesaikan tugas atau proyek tertentu. Bonus ini berfungsi sebagai insentif untuk mencegah karyawan resign secara mendadak.
  2. Bonus Tahunan: Bonus tahunan diberikan jika perusahaan mencapai target tertentu. Besaran bonus tahunan dapat bervariasi berdasarkan jabatan dan persentase dari gaji pokok.
  3. Tanteim: Tanteim adalah keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan jika perusahaan memperoleh laba bersih sesuai dengan UU No 1 Tahun 1995. Ini tidak hanya berlaku untuk petinggi perusahaan, tetapi juga dapat diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Bonus Perusahaan

ara perusahaan menentukan besaran bonus dapat berbeda-beda, namun ada dua metode umum yang digunakan:

  1. Dengan Sistem Persentase: Penentuan bonus berdasarkan sistem persentase bergantung pada berbagai faktor, termasuk masa kerja, level jabatan, departemen karyawan, dan catatan disiplin (jika karyawan pernah melanggar aturan perusahaan).
  2. Sistem Bagi Hasil: Beberapa perusahaan memberikan bonus berdasarkan sistem pembagian keuntungan atau sistem bagi hasil. Persentase pembagian keuntungan ini sudah ditentukan sejak awal saat karyawan bergabung dengan perusahaan. Misalnya, beberapa perusahaan memberikan 7,5%, 5%, bahkan 2,5% dari laba bersih mereka kepada karyawan. Rumus umum untuk perhitungan bonus adalah: Bonus = (laba bersih perusahaan x persentase yang telah ditentukan) / jumlah karyawan.
Baca Juga:  Memahami Reimbursement Karyawan: Kunci Mengelola Pengeluaran Bisnis dengan Efisien

Menghitung Bonus Bulanan Karyawan

Menghitung bonus bulanan karyawan adalah proses yang penting dan harus dilakukan dengan cermat. Ini melibatkan pengumpulan data kinerja karyawan dan penentuan jumlah bonus yang sesuai. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghitung bonus bulanan karyawan adalah:

  1. Pengumpulan Data Kinerja: Perusahaan perlu mengumpulkan data kinerja karyawan, seperti target yang dicapai, proyek yang selesai, dan kontribusi positif lainnya.
  2. Penentuan Besaran Bonus: Setelah data kinerja dikumpulkan, perusahaan harus menentukan besaran bonus yang akan diberikan kepada karyawan berdasarkan pencapaian mereka.
  3. Pengumuman Bonus: Setelah besaran bonus ditentukan, perusahaan harus mengumumkan bonus kepada karyawan sesuai dengan kebijakan yang ada.
  4. Pembayaran Bonus: Bonus dapat dibayarkan melalui transfer bank atau cek, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Dalam menghitung bonus bulanan karyawan, perusahaan harus selalu berpegang pada kebijakan yang telah ditetapkan dan menjalankannya dengan adil dan transparan. Bonus bulanan adalah alat yang efektif untuk memotivasi karyawan dan menjaga kinerja perusahaan tetap optimal. Oleh karena itu, perusahaan perlu merancang kebijakan bonus yang sesuai dan menghitungnya dengan cermat untuk memastikan keadilan dan kepuasan karyawan.

Jika Anda ingin menyederhanakan perhitungan bonus karyawan dan mengelola kebijakan bonus perusahaan dengan lebih efisien, jangan ragu untuk memanfaatkan KolegaHr. Kami hadir untuk mempermudah proses manajemen sumber daya manusia Anda. Gunakan KolegaHr sekarang!

Picture of Ananta Herdiasa

Ananta Herdiasa

Digital Marketing Specialist di PT Bima Sakti Alterra dan penulis yang memproduksi konten tentang Karyawan, HR, Bisnis serta hal-hal berkaitan dengan PDAM.

Recent Posts

Categories

Experience effortless convenience at no cost

Sign up now and get 3 months of free absence and payroll management!