Cara Menetapkan Gaji Karyawan yang Sesuai

Gaji Karyawan

Dalam menetapkan besaran gaji untuk karyawan, terdapat banyak faktor yang perlu diperhitungkan. Faktor-faktor ini mencakup kemampuan, pengalaman, jabatan, dan masa kerja karyawan. Meskipun begitu, ada satu aspek yang tidak boleh terlupakan, yaitu kepatuhan terhadap undang-undang gaji karyawan yang berlaku.

Mengenal Pengertian Gaji dan Upah

Gaji dan upah merupakan imbalan yang diberikan kepada pekerja atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas mendefinisikan upah sebagai hak yang diterima oleh karyawan dalam bentuk uang. Sebagai pengusaha, kamu memiliki kewajiban untuk menyesuaikan besaran gaji dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Undang-Undang Terbaru tentang Gaji Karyawan

Undang-undang terkini, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur kebijakan pengupahan yang mencakup beberapa hal penting. Ini termasuk upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, cuti berbayar, bentuk dan cara pembayaran upah, komponen upah yang dapat dihitung, serta upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban lainnya.

Prinsip Kebijakan Pengupahan yang Perlu Diperhatikan

Undang-undang ini menetapkan beberapa prinsip kebijakan pengupahan yang harus diperhatikan. Kebijakan pengupahan bertujuan untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, serta upah yang setara untuk pekerjaan yang memiliki nilai sama.

Baca Juga:  Begini Cara Menghitung Gaji Karyawan Bulanan dengan Excel

Komponen Dasar Upah Karyawan

Dalam menetapkan gaji karyawan, terdapat lima komponen dasar yang perlu diperhatikan. 

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah besaran nominal upah dasar yang tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji yang diterima karyawan. Upah Minimum Regional (UMR) di daerah operasional bisnismu menjadi acuan untuk menetapkan gaji pokok.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah fasilitas tetap yang diterima karyawan, tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau kinerja. Besarannya bisa disesuaikan dengan promosi atau penurunan jabatan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap memiliki nilai yang berubah-ubah, bergantung pada faktor-faktor seperti kehadiran dan laba perusahaan.

4. Potongan

Potongan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan iuran BPJS Kesehatan, harus dihitung dengan cermat oleh pemberi kerja.

5. Uang Lembur

Uang lembur diberikan untuk pekerjaan di luar jam kerja normal dan dihitung sesuai dengan peraturan pemerintah.

Komponen Pendapatan Non-Upah

Selain kelima komponen di atas, terdapat komponen pendapatan non-upah yang perlu dipahami.

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR, meskipun wajib, bukan bagian dari penghitungan upah dan dibayarkan menjelang Hari Raya Keagamaan.

2. Insentif atau Bonus

Insentif diberikan atas pencapaian target, sementara bonus diberikan saat bisnis mencetak keuntungan besar. Aturan pemberian insentif bisa diatur dalam perjanjian kerja.

3. Uang Pengganti Fasilitas Kerja

Jika fasilitas kerja tidak memadai, pemberi kerja bisa memberikan uang pengganti sesuai dengan perjanjian kerja.

4. Uang Pelayanan atau Servis

Uang servis wajib diberikan pada bisnis tertentu dan diatur oleh Peraturan Menteri.

Kesimpulan

Menetapkan gaji karyawan bukan hanya tentang memberikan imbalan finansial, tetapi juga tentang mematuhi undang-undang. Dengan memahami secara menyeluruh undang-undang tentang gaji karyawan di Indonesia, kamu dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung pertumbuhan bisnismu.

Baca Juga:  Begini Aturan Pengajuan Pinjaman Karyawan di Perusahaan!
Picture of Ananta Herdiasa

Ananta Herdiasa

Digital Marketing Specialist di PT Bima Sakti Alterra dan penulis yang memproduksi konten tentang Karyawan, HR, Bisnis serta hal-hal berkaitan dengan PDAM.

Recent Posts

Categories

Experience effortless convenience at no cost

Sign up now and get 3 months of free absence and payroll management!