Dalam dunia kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu yang memerlukan pemahaman mendalam. Proses ini tidak hanya terkait dengan aspek finansial, seperti uang pesangon, namun juga melibatkan peraturan ketenagakerjaan yang kompleks. Bagi para pekerja dan perusahaan, pemahaman terhadap prosedur PHK dan mekanismenya sangat penting untuk menjaga hak dan kewajiban yang adil. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai prosedur PHK, hak pekerja, dan perkembangan terbaru dalam undang-undang ketenagakerjaan, memberikan wawasan yang mendalam bagi pembaca.
Daftar Isi
ToggleApa yang Dimaksud dengan Pemberhentian Kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi di mana hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan berakhir karena alasan tertentu. Selain pembahasan uang pesangon, proses ini melibatkan penyelesaian perselisihan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Alasan di Balik PHK
Sebelum mengajukan PHK, perusahaan harus memiliki alasan yang jelas sebagai dasar berakhirnya hubungan kerja. Ketika PHK terjadi, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja, khususnya pegawai tetap (PKWTT).
Perhitungan Pesangon
Peraturan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Pasal 40 ayat (2) menjelaskan perhitungan pesangon berdasarkan masa kerja, memastikan pekerja menerima hak yang sesuai.
Bagaimanakah Prosedur PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Menurut UU (Undang-Undang)?
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan dasar untuk PHK. Berikut adalah prosedur PHK untuk karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT).
1. Prosedur PHK untuk Karyawan Kontrak (PKWT)
- Perusahaan menyiapkan berkas dan data pendukung sebagai dasar PHK.
- Memberi informasi PHK kepada karyawan terkait.
- Melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan.
- Mengadakan mediasi hukum.
- Menyusun kompensasi PHK.
2. Prosedur PHK untuk Karyawan Tetap (PKWTT)
- Musyawarah untuk mencapai solusi terbaik.
- Jika musyawarah tidak berhasil, mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja.
- Jika mediasi gagal, mediasi hukum ke pengadilan hubungan industrial.
- Penandatanganan perjanjian bersama setelah persetujuan bipartit.
- Pemberian uang pesangon setelah PHK, sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.
Apakah PHK Bisa Dilakukan Secara Sepihak?
PHK memiliki landasan hukum dari UU No. 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan melakukan perundingan sebelum PHK. Namun, UU No.11 Tahun 2020 memberikan kemudahan untuk PHK secara sepihak, asalkan sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
Berapa Lama Pemberitahuan (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja?
Pemberitahuan PHK, yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021, harus disampaikan oleh perusahaan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Bagaimana Mekanisme Penyelesaian PHK dalam UU Cipta Kerja?
Mekanisme penyelesaian PHK diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Ada 4 mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran mendesak oleh pekerja dan penyelesaian tanpa melalui lembaga penyelesaian perselisihan.
Apakah Pekerja Dapat Menolak PHK?
Pekerja yang menerima pemberitahuan PHK dapat mengajukan penolakan dengan surat tertulis yang disertai alasannya. Penolakan ini harus dikirimkan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan. Setelah itu, penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit.
Apakah Setiap PHK Perlu Melalui Putusan Pengadilan?
Prosedur PHK terkini tidak memerlukan putusan pengadilan untuk setiap kasus. Jika pekerja menyetujui PHK, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan. Namun, jika pekerja menolak PHK, berlaku penyelesaian perselisihan PHK.
Dengan membaca panduan lengkap mengenai prosedur PHK ini, diharapkan pembaca dapat mengatasi ketidakpastian yang seringkali menyertai situasi ini. Kejelasan mengenai alasan, perhitungan pesangon, dan prosedur penyelesaian konflik dapat membantu melindungi hak pekerja dan memberikan pandangan yang lebih komprehensif bagi perusahaan.
Adanya peraturan terbaru, seperti UU Cipta Kerja, menambah kompleksitas dalam dinamika PHK. Oleh karena itu, kesadaran akan regulasi terkini menjadi kunci bagi semua pihak terlibat. Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan wawasan bagi pembaca dalam menghadapi isu sensitif ini dalam dunia kerja.