Panduan Perhitungan Lembur Karyawan Outsourcing

Perhitungan Lembur Karyawan

Lembur karyawan outsourcing adalah topik yang sangat relevan dalam era kerja modern. Banyak perusahaan saat ini mengandalkan pekerja outsourcing untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka.

Namun, seringkali, perhitungan lembur karyawan outsourcing menjadi hal yang membingungkan, baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Artikel ini akan membahas secara mendalam perhitungan lembur karyawan outsourcing serta memberikan panduan yang lengkap.

Apa itu Karyawan Outsourcing?

Karyawan outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja untuk perusahaan pengguna melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing. Berikut adalah beberapa karakteristik karyawan outsourcing:

  1. Bukan Karyawan Langsung: Karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna, melainkan tenaga kerja dari pihak ketiga.
  2. Strategi Pengurangan Biaya Operasional: Merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.
  3. Tidak Memiliki Jenjang Karir: Karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karir dalam perusahaan pengguna.
  4. Fleksibilitas Waktu Kerja: Waktu kerja karyawan outsourcing tidak pasti karena kesepakatan kontrak.
  5. Tidak Mendapat Tunjangan: Karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya.
  6. Keahlian Spesifik: Karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan.
  7. Tanggung Jawab Kesejahteraan: Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan outsourcing, bukan perusahaan pengguna.
  8. Proses Perekrutan: Proses perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan oleh perusahaan pengguna jasa secara langsung.
  9. Jenis Kontrak: Karyawan outsourcing bekerja melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  10. Penyelesaian Sengketa: Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
Baca Juga:  Ini Dia Perbedaan Presensi dan Absensi yang Harus diketahui!

Regulasi Terkait Lembur Karyawan Outsourcing

Selanjutnya, mari kita bahas regulasi terkait lembur bagi karyawan outsourcing. Semua aturan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. Apa yang perlu Anda ketahui?

  1. Batas Waktu Lembur: Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Hak Menolak Lembur: Pekerja outsourcing dapat menolak apabila diharuskan untuk lembur.
  3. Perintah dan Larangan: Ada perintah dari perusahaan untuk melakukan lembur, namun ada pekerja yang tidak diperbolehkan untuk bekerja lembur.
  4. Penghitungan Upah Lembur: Upah lembur dihitung berdasarkan peraturan perusahaan dan harus dibayarkan setiap bulan.
  5. Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia: Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan outsourcing, termasuk pembayaran upah lembur.
  6. Sanksi Administratif: Perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing dapat dikenai sanksi administratif jika melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman saat kerja lembur.
  7. Surat Perintah Lembur: Perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing harus mengeluarkan surat perintah lembur tertulis dan membuat rincian pelaksanaan lembur berupa nama karyawan, durasi lembur, dan besaran upah yang dibayarkan.
  8. Persetujuan Tertulis: Persetujuan dari pihak karyawan atas perintah lembur harus dicatatkan secara tertulis dan ditandatangani oleh karyawan bersangkutan.

Cara Menghitung Lembur Karyawan Outsourcing

Bagaimana sebenarnya cara menghitung upah lembur bagi karyawan outsourcing? Berikut panduan singkatnya:

  1. Hitung upah lembur per jam pertama dengan rumus: 1,5 x 1/173 x upah sebulan.
  2. Hitung upah lembur jam kedua dan seterusnya dengan rumus: 2 x 1/173 x upah sebulan.
  3. Hitung upah lembur pada jam ke-8 dengan rumus: 3 x 1/173 x upah sebulan.
  4. Hitung total upah lembur dengan cara mengalikan upah lembur per jam dengan jumlah jam lembur yang dilakukan.
  5. Berikan tambahan upah lembur pada karyawan outsourcing sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan perusahaan.
Baca Juga:  Mengoptimalkan Absensi Karyawan dengan Sistem Absensi Berbasis GPS

Pastikan perhitungan upah lembur ini mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan outsourcing. Sebagai tambahan, perusahaan pengguna jasa harus memastikan pemberian makanan dan minuman saat lembur berlangsung selama 4 jam atau lebih.

Menghitung lembur karyawan outsourcing bisa menjadi proses yang rumit dan sulit, membuat penggunaan sistem otomasi semakin penting. Dalam hal ini, KolegaHr dapat menjadi solusi terbaik bagi perusahaan Anda.

KolegaHr memberikan kemudahan yang luar biasa dalam mengelola lembur karyawan outsourcing. Dengan sistem otomasi kami, tim HRD perusahaan Anda dapat dengan cepat dan efisien menghitung lembur tanpa kerumitan.

Kami juga menyediakan fitur mobile employee self-service yang mempermudah karyawan dalam mengajukan izin dan lembur dengan cepat. Mengapa repot-repot dengan perhitungan manual, jika Anda dapat merasakan kemudahan KolegaHr?

Jadi, jangan sia-siakan waktu Anda dengan proses yang rumit. Cobalah KolegaHr sekarang dan temukan betapa efektifnya mengelola lembur karyawan outsourcing dengan otomasi. Klik di sini untuk mencoba gratis sekarang!

Picture of Ananta Herdiasa

Ananta Herdiasa

Digital Marketing Specialist di PT Bima Sakti Alterra dan penulis yang memproduksi konten tentang Karyawan, HR, Bisnis serta hal-hal berkaitan dengan PDAM.

Recent Posts

Categories

Experience effortless convenience at no cost

Sign up now and get 3 months of free absence and payroll management!