Dalam dunia kerja, hubungan antara karyawan dan perusahaan dibangun berdasarkan serangkaian hak dan kewajiban yang saling melengkapi. Hak-hak ini memberikan perlindungan kepada karyawan, sementara kewajiban-kewajiban menggarisbawahi tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap individu di dalam lingkungan kerja.
Hak dan kewajiban karyawan adalah dasar dari hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan. Memahami hak dan kewajiban ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi karyawan mengenai apa yang dapat mereka harapkan dari perusahaan, tetapi juga mengingatkan akan tanggung jawab yang harus mereka penuhi dalam menjalankan pekerjaan mereka.
Daftar Isi
ToggleHak Karyawan yang Harus dipenuhi Perusahaan
1. Hak untuk Mendapatkan Pelatihan Kerja
Bekerja bukan hanya tentang menghasilkan pendapatan, tetapi juga tentang kesempatan untuk berkembang. Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), setiap karyawan berhak mendapatkan pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Hak untuk Kesetaraan Perlakuan
Diskriminasi dalam perlakuan terhadap karyawan tidak diperbolehkan. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi.
3. Hak atas Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 31 UU Ketenagakerjaan memastikan kesempatan yang setara bagi setiap karyawan untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan serta menerima penghasilan yang adil, baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Hak untuk Menjalankan Waktu Kerja yang Ditentukan
Pasal 80 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan dan menegaskan bahwa setiap karyawan berhak menjalankan waktu kerja sesuai perjanjian kerja. Waktu kerja yang diatur melalui UU Ketenagakerjaan adalah:
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
5. Hak untuk Istirahat dan Cuti
Pasal 80 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak istirahat dan cuti tahunan. Karyawan berhak mendapatkan istirahat selama setidaknya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut dan istirahat mingguan selama 1 hari dalam 6 hari kerja. Karyawan juga dapat mengajukan cuti tahunan setelah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus menerus.
6. Hak untuk Melaksanakan Ibadah
Pasal 80 UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya.
7. Hak atas Penghasilan yang Layak
Pasal 80 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk menjalani kehidupan manusiawi.
8. Hak atas Jaminan Sosial
Pasal 99 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap karyawan dan keluarganya berhak atas jaminan sosial. Ini termasuk jaminan sosial tenaga kerja yang diatur oleh hukum.
9. Hak untuk Berserikat
Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memastikan setiap karyawan berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
10. Hak untuk Mogok Kerja
Pasal 137 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa mogok kerja adalah hak dasar yang dilakukan oleh karyawan dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai respons terhadap kegagalan perundingan. Mogok kerja ini harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
11. Hak atas Pesangon saat PHK
Pasal 80 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan diwajibkan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kewajiban Utama Karyawan
1. Komitmen Terhadap Visi Perusahaan
Salah satu kewajiban paling mendasar bagi seorang karyawan adalah komitmen terhadap visi perusahaan. Dalam konteks ini, komitmen bukan hanya sebatas kata-kata, tetapi juga tindakan konkret. Karyawan diharapkan untuk mendukung visi dan misi perusahaan serta mengemban tanggung jawabnya dengan penuh integritas hingga akhir masa kerja.
2. Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Kewajiban konfidensialitas adalah aspek yang tak bisa diabaikan. Karyawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang hanya diperuntukkan bagi penggunaan internal. Kesadaran akan pentingnya melindungi informasi tersebut harus ditanamkan dalam diri setiap karyawan guna menjaga reputasi serta kepercayaan yang telah dibangun oleh perusahaan.
3. Kepatuhan terhadap Aturan
Setiap perusahaan memiliki aturan dan kebijakan yang harus diikuti. Dengan memilih untuk bergabung dalam lingkungan kerja tertentu, seorang karyawan secara otomatis menyetujui untuk patuh pada semua aturan yang berlaku. Kewajiban untuk taat pada kebijakan ini bukanlah beban, melainkan langkah penting dalam memastikan kerja yang terkoordinasi dan efisien.
Kesimpulan
Penelitian telah menunjukkan bahwa karyawan yang merasa hak-hak mereka dihormati dan diberikan kewajiban yang adil cenderung lebih puas dengan pekerjaan mereka. Kepuasan karyawan berkontribusi langsung terhadap produktivitas mereka. Menurut survei yang dilakukan oleh Gallup, perusahaan dengan karyawan yang merasa puas memiliki produktivitas yang 21% lebih tinggi daripada perusahaan dengan tingkat kepuasan rendah. Setup yang jelas terhadap hak dan kewajiban karyawan juga berdampak pada retensi karyawan. Karyawan cenderung tinggal lebih lama di perusahaan yang memberikan mereka penghargaan dan peluang untuk berkembang. Biaya untuk merekrut dan melatih karyawan baru dapat sangat tinggi, sehingga menjaga karyawan yang sudah terlatih dan berpengalaman dapat menghemat biaya jangka panjang. Menurut Society for Human Resource Management (SHRM), biaya untuk mengganti karyawan dapat mencapai 6 hingga 9 bulan dari gaji karyawan tersebut.
Perusahaan yang dianggap sebagai tempat kerja yang adil dan menghargai hak karyawan cenderung memiliki reputasi yang lebih baik di mata masyarakat, karyawan potensial, dan pelanggan. Ini dapat membantu perusahaan dalam merekrut bakat terbaik dan memenangkan kepercayaan pelanggan. Survei yang dilakukan oleh Corporate Responsibility Magazine menunjukkan bahwa 92% dari responden percaya bahwa citra perusahaan yang baik memengaruhi keputusan pembelian pelanggan.