Apa yang Anda bayangkan ketika mendengar kata “bonus”? Mungkin sebagian besar orang akan memikirkan sejumlah uang tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. Namun, bonus karyawan jauh lebih dari sekadar tambahan pendapatan. Itu adalah salah satu cara perusahaan menunjukkan apresiasi dan pengakuan atas kontribusi yang telah diberikan karyawan selama periode tertentu, seperti akhir tahun. Meskipun seringkali disamakan dengan tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), bonus tahunan memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda.
Ada beberapa pertanyaan tentang bonus karyawan yang seringkali muncul, seperti:
- Apa saja jenis-jenis bonus yang dapat diterima oleh karyawan?
- Kapan waktu yang tepat untuk memberikan bonus tersebut?
- Dan bagaimana cara perhitungannya?
Nah, memangnya, apa saja jenis bonus tahunan yang dapat diberikan untuk karyawan? Yuk, simak selengkapnya dalam rangkuman KolegaHR dibawah ini!
Daftar Isi
ToggleJenis-Jenis Bonus Karyawan
Bonus Tahunan
Bonus tahunan adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas kinerja mereka selama satu tahun. Biasanya, bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung berdasarkan pencapaian target, baik oleh individu maupun perusahaan secara keseluruhan.
Tidak hanya berlaku untuk karyawan swasta, bonus tahunan juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk ‘gaji ke-13’. Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022, menjadikannya kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Bonus tahunan ini dirancang untuk memotivasi karyawan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka sepanjang tahun. Gaji ke-13 ini setara dengan jenis bonus tahunan yang diterima oleh karyawan swasta, meskipun istilah dan mekanismenya berbeda. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk memberikan penghargaan serta menjaga motivasi dan kinerja optimal pegawai dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada prinsip penghargaan yang meningkatkan loyalitas dan semangat kerja di sektor publik.
Bonus Kinerja
Bonus kinerja adalah bonus yang diberikan kepada karyawan berdasarkan pencapaian individu atau tim dalam mencapai target yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Dengan mengaitkan bonus ini langsung dengan pencapaian target, perusahaan dapat mendorong karyawan untuk lebih fokus, termotivasi, dan berkomitmen dalam mencapai tujuan bisnis. Alhasil, ini bukan hanya meningkatkan produktivitas tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan dan tanggung jawab karyawan terhadap hasil kerja mereka.
Bonus Referral
Bonus referral adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat untuk posisi yang tersedia di perusahaan. Bonus ini, sering disebut employee referral bonus, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan dalam membantu proses rekrutmen.
Program ini memberikan keuntungan bagi semua pihak: perusahaan mendapatkan kandidat berkualitas yang sudah dikenal, karyawan yang memberikan rekomendasi mendapatkan bonus sebagai imbalan, dan kandidat yang terpilih memperoleh peluang kerja baru. Dengan adanya bonus referral, perusahaan dapat mempercepat proses perekrutan dan meningkatkan kualitas kandidat yang masuk.
Bonus Tantiem
Bonus yang satu ini memang masih terdengar asing di telinga masyarakat. Bonus tahunan ini biasa diterima oleh para petinggi perusahaan seperti kepala direksi, komisaris dan pemegang saham, sebagai bagian dari kompensasi tahunan mereka. Bonus ini biasanya terkait langsung dengan hasil kinerja perusahaan secara keseluruhan, seperti laba atau keuntungan yang diperoleh
Bonus ini dihitung berdasarkan persentase dari keuntungan perusahaan dan bertujuan untuk menghargai kontribusi karyawan terhadap pencapaian hasil keuangan yang baik. Dengan begitu, perusahaan berharap dapat memotivasi karyawan untuk lebih berfokus pada pencapaian target strategis dan finansial perusahaan.
Kapan Waktu yang Tepat Untuk Memberikan Bonus?
Waktu yang tepat untuk memberikan bonus dapat bervariasi tergantung pada jenis bonus dan kebijakan perusahaan. Berikut adalah beberapa waktu umum untuk memberikan berbagai jenis bonus:
- Bonus Tahunan: Biasanya diberikan pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya, setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan evaluasi kinerja.
- Bonus Kinerja: Diberikan setelah periode evaluasi kinerja, seperti akhir kuartal atau tahun, tergantung pada siklus penilaian kinerja yang berlaku di perusahaan.
- Bonus Referral: Diberikan setelah kandidat yang direkomendasikan telah melewati masa percobaan atau setelah mereka resmi bergabung dengan perusahaan.
- Bonus Tantiem: Diberikan pada awal tahun berikutnya, setelah hasil finansial perusahaan dievaluasi dan laba tahunan dihitung.
- Gaji ke-13: Diberikan akhir tahun, menjelang periode libur panjang atau awal tahun berikutnya. Pemberian gaji ke-13 sering dilakukan pada bulan Desember atau awal Januari, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku di pemerintah atau lembaga terkait.
Waktu pemberian bonus harus disesuaikan dengan tujuan bonus tersebut, serta siklus evaluasi dan keuangan perusahaan, untuk memastikan efektivitas dan kepuasan karyawan.
Perhitungan Bonus Karyawan
Menghitung bonus karyawan dapat dilakukan dengan berbagai metode tergantung pada jenis bonus yang diterapkan perusahaan. Berikut adalah beberapa metode umum untuk menghitung bonus karyawan:
Menghitung bonus karyawan dapat dilakukan dengan berbagai metode tergantung pada jenis bonus yang diterapkan perusahaan. Berikut adalah beberapa metode umum untuk menghitung bonus karyawan:
1. Bonus Tahunan
Bonus ditetapkan dalam jumlah tetap yang sama untuk semua karyawan yang memenuhi syarat. Untuk bonus jenis ini, akan dihitung sebagai persentase dari gaji tahunan karyawan. Misalnya, jika bonus tahunan adalah 10% dari gaji tahunan dan gaji karyawan adalah Rp5.000.000, maka bonusnya adalah Rp500.000.
2. Bonus Kinerja
Bonus dihitung berdasarkan pencapaian target kinerja individu atau tim. Misalnya, jika karyawan mencapai 120% dari target yang ditetapkan, mereka mungkin mendapatkan bonus tambahan yang dihitung berdasarkan pencapaian tersebut.
Contoh:
Gaji Tahunan: Rp 120.000.000
Target Kinerja: Penjualan tahunan sebesar Rp 2.000.000.000
Bonus Kinerja: 3% dari penjualan yang melebihi target
Langkah-langkah Perhitungan:
- Tentukan Total Penjualan yang Dicapai:
- Total penjualan Budi sepanjang tahun adalah Rp 2.500.000.000.
- Hitung Penjualan yang Melebihi Target:
- Penjualan melebihi target = Total penjualan – Target kinerja
- Penjualan melebihi target = Rp 2.500.000.000 – Rp 2.000.000.000
- Penjualan melebihi target = Rp 500.000.000
- Hitung Bonus Kinerja:
- Bonus kinerja = Persentase bonus × Penjualan melebihi target
- Bonus kinerja = 3% × Rp 500.000.000
- Bonus kinerja = 0.03 × Rp 500.000.000
- Bonus kinerja = Rp 15.000.000
Jadi, Budi Santoso berhak mendapatkan bonus kinerja sebesar Rp 15.000.000.
3. Bonus Referral
Sari berhasil merekomendasikan 3 kandidat yang diterima oleh perusahaan. Dengan bonus referral sebesar Rp 2.000.000 per kandidat yang diterima, berikut perhitungannya:
- Total bonus referral = Bonus per kandidat × Jumlah kandidat yang diterima
- Total bonus referral = Rp 2.000.000 × 3
- Total bonus referral = Rp 6.000.000
Dengan bonus referral sebesar Rp 2.000.000 per kandidat yang diterima, Sari menerima total Rp 6.000.000 sebagai bonus referral. Ini merupakan imbalan atas upaya dan kontribusi Sari dalam membantu proses rekrutmen.
4. Bonus Tantiem
Bonus tantiem dihitung berdasarkan persentase dari laba bersih perusahaan. Berikut adalah cara dan contoh perhitungannya:
Laba Bersih Perusahaan: Rp 10.000.000.000
Persentase Bonus Tantiem: 2%
Total Bonus Tantiem: Rp 200.000.000
Dengan perhitungan ini, perusahaan akan memberikan total bonus tantiem sebesar Rp 200.000.000 kepada karyawan.
5. Gaji ke-13
Gaji ke-13 dihitung dengan memberikan tambahan gaji yang biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok karyawan. Jika seorang karyawan mendapat gaji Rp5.000.000 per bulan, maka gaji ke-13 yang akan diterima adalah sebesar Rp5.000.000.
Nah, itu dia berbagai jenis bonus karyawan yang perlu Anda ketahui. Tentu tidak semua bonus kamu dapatkan, karena aturan untuk pemberian bonus pada perusahaan bisa berbeda-beda pada masing-masing karyawan. Yang terpenting adalah bonus ini hadir sebagai bentuk penghargaan yang berperan krusial dalam meningkatkan semangat dan kinerja di tempat kerja. Dari bonus tahunan yang merayakan pencapaian tahunan hingga bonus kinerja yang mengakui hasil luar biasa, setiap jenis bonus dirancang untuk memotivasi dan mengapresiasi kontribusi karyawan.
Reference: