Para pejuang kerja, Anda pasti sudah sangat familiar ketika mendengar istilah pekerja paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time) bukan? Anda pastinya sangat mempertimbangkan hal ini ketika akan melamar pekerjaan.
Biasanya, ketika kita mendapat info lowongan pekerjaan, kita akan melihat jenis jam kerja yang dicantumkan untuk bisa membedakan apakah akan bekerja dalam sehari atau sepekan. Tapi, perlu Anda ketahui, bukan hal ini saja yang menjadi perbedaan tipe kerja paruh waktu dan penuh waktu, lho! Lantas, apa saja yang menjadi pembeda kedua jenis jam kerja ini? Simak artikel ini untuk nantinya bisa menentukan jenis pekerjaan terbaik yang bisa Anda pilih.
Daftar Isi
ToggleApa itu pekerja part-time?
Part-time adalah jenis pekerjaan paruh waktu dimana mereka bekerja secara fleksibel. Sesuai dengan namanya, jam kerja yang dimiliki lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang bekerja secara full-time. Anda yang dipekerjakan secara part-time bisa bekerja sekitar 30 jam dalam satu minggu atau mendapat libur sekitar 2 sampai 3 hari. Tapi, Anda juga bisa saja diinstruksikan untuk menggantikan pekerja karyawan full-time yang sedang cuti, lho!
Berapakah upah yang didapatkan oleh pekerja paruh waktu? Nah, untuk menjawab hal ini, sebenarnya upah akan diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan pekerjaan dan kesepakatan antara karyawan part-time dengan perusahaan. Walaupun mereka tidak berstatus sebagai pekerja full time, pekerja jenis paruh waktu pun dilindungi oleh Peraturan Undang-Undang. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apa itu pekerja full-time?
Pekerja penuh waktu atau full time adalah jenis pekerjaan dimana seseorang yang bekerja di suatu perusahaan akan diberikan aturan jam kerja kurang lebih 8 jam per hari selama 35-40 jam per minggu.
Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 yang menegaskan dan mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan ketentuan jam kerja, yaitu:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Aturan waktu bekerja untuk karyawan dengan status penuh waktu atau full-timer akan disesuaikan dengan ketetapan dari masing-masing perusahaan. Namun, pada umumnya, di Indonesia sendiri, pekerja penuh waktu akan bekerja dari hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 s.d 17.00 atau dari pukul 09.00 s.d pukul 18.00.
Perbedaan part-time dan full-time
Selain hal mendasar yaitu waktu dan jam kerja, kira-kira apa saja hal lainnya yang membedakan pekerjaan secara part-time dan full-time? Simak jawabannya dibawah ini!
Waktu kerja
Ini menjadi perbedaan paling mencolok antara pekerja penuh waktu dengan paruh waktu. Para pekerja yang berstatus penuh waktu sudah memiliki jam kerja yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pekerja paruh waktu karena mereka tidak memiliki jam khusus. Biasanya, dalam satu hari, pekerja paruh waktu akan bekerja selama 3-5 jam dalam satu hari.
Upah
Pekerja full-time biasanya mendapatkan gaji atau basic salary yang lebih tinggi dan sifatnya tetap. Sementara, pekerja part-time menerima gaji sesuai dengan kesepakatan jam kerja dan banyaknya pekerjaan yang diberikan perusahaan. Tidak menutup kemungkinan juga, pekerja part-time akan diberikan upah dengan hitungan per jam.
Workload dan tanggung jawab
Pekerja full time dan part time tidak menerima jumlah pekerjaan yang berbeda. Tapi yang jelas, pekerja paruh waktu hanya akan menangani satu atau beberapa pekerjaan saja, sementara pekerja paruh waktu bisa mengurus banyak pekerjaan secara detail. Bahkan, pekerja full time harus bersedia menerima tanggung jawab yang lebih jika mereka dibutuhkan.
Misalnya, seorang copywriter part-time mungkin hanya ditugaskan untuk menulis artikel sesuai dengan keyword yang diberikan. Sementara, copywriter full-time akan mengerjakan artikel, mencari keyword, menjadi proofreader, hingga mengedit dan menerbitkan artikel tersebut di website perusahaan.
Kompensasi
Kompensasi dan tunjangan ini menjadi salah satu perbedaan menonjol bagi pekerja full-time dan part-time. Kedua jenis pekerja ini akan mendapatkan tunjangan dan kompensasi yang berbeda.
Bagi full-time employee, mereka akan mendapatkan tunjangan dari perusahaan seperti:
- Tunjangan hari tua pensiun
- Asuransi kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Tunjangan pendidikan
- Asuransi gigi dan penglihatan
- Daily allowance
- Outing atau liburan tahunan
- Tunjangan hari raya
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
Semua kompensasi yang didapat oleh pekerja full-time, belum tentu bisa dinikmati oleh para pekerja part-time. Mereka hanya akan menerima beberapa kompensasi atau bahkan beberapa perusahaan tidak akan memberikan tunjangan apapun kepada mereka yang dipekerjakan secara part-time.
Work-life balance
Sebenarnya poin yang satu ini bisa didapatkan oleh kedua jenis pekerjaan ini karena semuanya kembali lagi pada masing-masing individu akan bagaimana cara mengaturnya. Akan tetapi, mungkin pekerja part-time lebih memiliki peluang work-life balance yang lebih baik karena mereka bisa menentukan jam kerja mereka sendiri. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh pekerja penuh waktu karena seringkali jadwal kerja tidak bisa diprediksi. Terlebih jika Anda adalah seorang workaholic, akan sangat sulit menerapkan work-life balance dalam kehidupan Anda.
Itudia penjelasan seputar perbedaan pekerja paruh waktu dan penuh waktu. Jadi, jenis pekerjaan mana yang akan Anda pilih? Pastikan apapun pilihannya, utamakan kebahagiaan dan kenyamanan Anda, ya!
Jika Anda merasa dengan bekerja penuh waktu bisa membuat Anda bahagia karena mendapat kejelasan jenjang karir dan pendapatan, maka pekerjaan ini bisa Anda ambil. Tapi, ketika Anda lebih tertarik untuk bekerja secara paruh waktu, maka sebaiknya Anda mengatur waktu bekerja Anda dengan baik dan melakukan berbagai macam kegiatan yang memang Anda sukai. Apapun keputusan Anda, utamakan bekerja sesuai kemampuan dan minat Anda ya!
Reference: