Ingin Mempekerjakan Karyawan Magang? Cari Tahu Peraturannya Terlebih Dahulu!

aturan-mempekerjakan-karyawan-magang

Memulai karier bisa dimulai dari berbagai jalur, dan salah satu pintu masuk yang sering dipilih adalah melalui program magang. Bagi banyak mahasiswa, internship bukan hanya sekadar langkah awal di dunia kerja, tetapi juga merupakan kesempatan berharga untuk memperoleh pengalaman praktis yang krusial untuk masa depan mereka. Selain menjadi syarat kelulusan di beberapa kampus, magang kini menjadi batu loncatan penting untuk mempersiapkan diri menghadapi tuntutan dunia profesional yang semakin tinggi.

Namun, perjalanan magang di Indonesia sering kali tidak selalu berjalan mulus. Praktik magang kadang-kadang masih menghadapi tantangan seperti perlakuan yang tidak adil, beban kerja yang berat tanpa kompensasi yang layak. Untuk memastikan bahwa pengalaman magang berlangsung dengan adil dan produktif, penting bagi perusahaan dan calon intern untuk memahami aturan dan regulasi yang berlaku.

Sebelum Anda memutuskan untuk merekrut magang di perusahaan Anda, mari kita ulas secara mendalam aturan yang mengatur praktik magang di Indonesia. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat menciptakan pengalaman magang yang bermanfaat dan mematuhi ketentuan hukum yang ada.

Apa itu internship atau magang?

Magang atau internship merupakan jembatan vital menuju dunia profesional, menawarkan peluang emas bagi individu untuk mengasah keterampilan dan memperoleh pengalaman langsung di lapangan. Bagi banyak orang, program ini bukan hanya sekadar pelatihan kerja, tetapi merupakan kesempatan untuk belajar dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang nyata, sambil mendapatkan bimbingan dari para profesional berpengalaman.

Namun, penting untuk memahami bahwa di balik manfaat tersebut, ada aturan yang mengatur bagaimana magang harus dilaksanakan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan ini dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mendefinisikan magang sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang dilakukan di bawah bimbingan instruktur atau pekerja berpengalaman, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan khusus dan mempersiapkan calon tenaga kerja untuk tantangan di dunia nyata.

Baca Juga:  Kolegahr, Solusi Terapkan Cuti Karyawan yang Adil

Dengan memahami aturan ini, baik perusahaan maupun peserta magang dapat memastikan bahwa program magang berlangsung dengan adil dan produktif, memberikan pengalaman yang bermanfaat dan sesuai dengan harapan. 

Mari kita telusuri lebih dalam mengenai regulasi yang mengatur praktik magang di Indonesia untuk memastikan semua pihak mendapatkan manfaat maksimal dari kesempatan berharga ini.

Bagaimana Aturan Mempekerjakan Karyawan Magang di Indonesia? 

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan bagi para perusahaan yang akan menerima karyawan magang. Aturan ini telah tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mendefinisikan sistem magang sebagai pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu di bawah bimbingan dan pengawasan karyawan yang lebih berpengalaman di bidang yang dipegang. 

Untuk hak-hak yang didapat oleh karyawan magang pun telah dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dimana setiap karyawan magang berhak: 

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  • Memperoleh uang saku;
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Penjelasan ini sekaligus menggarisbawahi bahwa setiap karyawan magang berhak mendapatkan upah, meskipun besarannya dikembalikkan ke perusahaan masing-masing. 

Perusahaan juga wajib mengeluarkan perjanjian tertulis untuk karyawan magang sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020. Pasal ini menegaskan bahwa dalam meluncurkan surat perjanjian tertulis, wajib memuat beberapa hal dibawah ini: 

  • Hak dan kewajiban peserta pemagangan
  • Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan
  • Program pemagangan
  • Jangka waktu pemagangan
  • Besaran uang saku.

Untuk durasinya sendiri, meskipun kebanyakan program magang ini berjalan antara 3 bulan atau 6 bulan, jika mengacu pada aturan Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020, jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama satu tahun. 

Baca Juga:  Begini Cara Menemukan Karyawan Potensial di Linkedin

Nah, itu dia tadi beberapa pembahasan yang wajib diketahui oleh perusahaan terkait peraturan mempekerjakan karyawan magang. Jadi, apabila perusahaan Anda sekarang hendak merekrut dan menjalankan program internship, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa hal yang sudah dijelaskan di atas tadi. 

Reference: 

Recent Posts

Categories