Memahami Penggantian Cuti Karyawan: Apakah Bisa Diuangkan saat Resign?

Cuti Karyawan

Penting bagi setiap pekerja untuk memahami secara jelas aturan dan kebijakan yang mengatur cuti karyawan, terutama jika mereka mempertimbangkan untuk mengambil keputusan besar seperti mengundurkan diri. Dalam konteks ini, peran pemahaman terhadap penggantian cuti saat resign menjadi krusial.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai bagaimana kebijakan cuti di Indonesia, khususnya dalam konteks penggantian cuti yang dapat diuangkan ketika seorang karyawan memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. 

Peraturan Cuti di Indonesia

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 menyatakan bahwa setiap karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Namun, tidak semua karyawan mau mengambil cutinya sesuai haknya.

1. Cuti yang Dapat Diuangkan saat PHK

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4), hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diuangkan, terutama jika karyawan terkena PHK.

2. Kebijakan Perusahaan terkait Sisa Cuti

Perusahaan memiliki kebijakan berbeda terkait sisa cuti. Biasanya, ada tiga skema yang diterapkan:

 a. Sisa Cuti Hangus di Tahun Berikutnya

Cuti yang tidak digunakan dalam satu tahun dapat hangus. Misalnya, jika karyawan memiliki jatah cuti 12 hari per 1 Januari 2022, sisa cuti pada 31 Desember akan hangus pada 1 Januari 2023.

Baca Juga:  Begini Cara Mudah Menggunakan Absensi Digital

b. Sisa Cuti Bisa Digabungkan Tahun Depan

Saldo cuti di tahun berjalan bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya dengan batasan saldo maksimal. Hal ini dilakukan agar cuti tidak menumpuk dan berisiko cuti massal.

c. Sisa Cuti Dapat Diuangkan

Tidak banyak perusahaan yang menerapkan opsi ini. Karyawan bisa mengelola cutinya tanpa batasan jumlah hari, namun dengan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ditinggalkan.

Perhitungan Cuti yang Dapat Diuangkan

Penggantian uang cuti tahunan dihitung menggunakan upah sehari. Berikut cara menghitungnya:

1. Hak Cuti Prorata Karyawan

Hak cuti prorata dihitung dari awal cuti tahunan hingga bulan karyawan berhenti. Misalnya, jika karyawan resign pada 1 September dari periode cuti 1 Januari–31 Desember dengan jatah cuti 15 hari, hak cuti prorata adalah 10 hari.

2. Hak Cuti Belum Gugur

Hitung hak cuti belum gugur dengan rumus: Hak Cuti Belum Gugur = Hak Cuti Prorata – Cuti yang Sudah Diambil.

3. Uang Penggantian Cuti

Hitung uang penggantian cuti dengan rumus prorata berdasarkan hari kerja bulan terakhir. Contohnya, jika cuti belum gugur 8 hari, hari kerja bulan terakhir 25 hari, dan gaji Rp10.000.000, uang penggantian cuti adalah Rp3.200.000.

Dengan memahami aturan dan perhitungan ini, perusahaan dapat menjalankan kebijakan cuti yang adil dan transparan, memastikan keseimbangan antara kebutuhan karyawan dan produktivitas perusahaan.

Picture of Ananta Herdiasa

Ananta Herdiasa

Digital Marketing Specialist di PT Bima Sakti Alterra dan penulis yang memproduksi konten tentang Karyawan, HR, Bisnis serta hal-hal berkaitan dengan PDAM.

Recent Posts

Kategori